Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat AKPD adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan 2016, No. 2032 analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disingkat Jafung AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Ditemukan dalam 201/PMK.07/2016Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Keuangan Pusat dan Daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2018Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA, adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Jabatan Fungsional Analis Kebijakan yang selanjutnya disingkat JFAK adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Kajian dan Analisis Kebijakan dalam lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
Ditemukan dalam 101/PMK.05/2010Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang selanjutnya disingkat JFAA adalah jabatan karir PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Ditemukan dalam 103/PMK.02/2017