Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
Analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu proses untuk menetapkan bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan selain Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan Karantina Tumbuhan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1992Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II adalah semua Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu;
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang tidak dapat dibebaskan dari Media Pembawanya dengan cara perlakuan;
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2002Ayat (1) Selain tanaman, benda lain yang dapat dieradikasikan adalah benda yang dapat menjadi media pembawa atau sumber penyebaran organisme penggangu tumbuhan misalnya sisa tanaman, limbah panen dan pascapanen, gudang, dan sebagainya. Ayat (2) Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas apabila: a. organisme pengganggu tumbuhan tersebut belum pernah diketemukan di wilayah yang bersangkutan; b. organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau pernah ada di wilayah yang bersangkutan; dan c. terhadap organisme pengganggu tumbuhan tersebut tidak atau belum ada teknologi pengendalian yang efektif.
Ditemukan dalam UU 12 TAHUN 1992