Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang 2015, No. 972 3 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang 2015, No. 972 3 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam 76/PMK.06/2015Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2015 dan PP 83 TAHUN 2012Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2013Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 4
Ditemukan dalam 165/PMK.07/2012Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan 2021, No. 992 Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.
Ditemukan dalam 117/PMK.07/2021Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3
Ditemukan dalam 183/PMK.07/2013Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 2008, PP 23 TAHUN 2003, dan 2 dokumen lainnyaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang 4 disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam 262/PMK.03/2010, PP 80 TAHUN 2010, dan 1 dokumen lainnyaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ditemukan dalam 93/PMK.07/2016