Kamus Hukum

Teks lengkap:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.


Ditemukan dalam:
  1. 106/PMK.07/2018
  2. 117/PMK.07/2017
  3. 121/PMK.07/2020
  4. 125/PMK.07/2019
  5. 132/PMK.07/2016

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (100%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah termasuk APBD Perubahan.

    Ditemukan dalam 106/PMK.07/2018, 117/PMK.07/2017, dan 3 dokumen lainnya
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (99%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Ditemukan dalam 125/PMK.07/2013, 127/PMK.07/2013, dan 7 dokumen lainnya
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (98%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan Daerah.

    Ditemukan dalam 215/PMK.07/2021
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (98%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

    Ditemukan dalam 216/PMK.07/2021
  5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (98%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Ditemukan dalam 102/PMK.07/2013
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (98%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Ditemukan dalam 107/PMK.07/2018, 119/PMK.07/2017, dan 20 dokumen lainnya
  7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (98%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

    Ditemukan dalam 64/PMK.05/2013
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (98%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Ditemukan dalam 244/PMK.07/2011
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD,) (98%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

    Ditemukan dalam 111/PMK.07/2012
  10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (98%)

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016
Definisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | JDIH Kementerian Keuangan