Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2018Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah anggota pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 54/PMK.05/2018Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 57/PMK.05/2019, 76/PMK.05/2017, dan 3 dokumen lainnyaAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 11/PMK.05/2016, 144/PMK.05/2014, dan 1 dokumen lainnyaAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi kepolisian.
Ditemukan dalam PERPRES 12 TAHUN 2013Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 65 TAHUN 2019Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 28 TAHUN 2007Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015 dan PP 54 TAHUN 2020Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 205/PMK.02/2013