Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Angka Dasar adalah indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan- kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan Pagu Indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan- kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan Pagu Indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Ditemukan dalam 94/PMK.02/2017Angka Dasar adalah indikasi pagu prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan- kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan Pagu Indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016Angka Dasar adalah indikasi pagu Prakiraan Maju dari Kegiatan-Kegiatan yang berulang dan/atau Kegiatan- Kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan Pagu Indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.
Ditemukan dalam 208/PMK.02/2019Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2014, 187/PMK.07/2017, dan 3 dokumen lainnyaPrakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2020Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2004 dan PP 58 TAHUN 2005Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013 ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran (Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dan/ atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014Kebijakan Prioritas Pemerintah yang Telah Ditetapkan adalah Program/Kegiatan/Keluaran (Output) yang ditetapkan oleh Pemerintah setelah Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan dan/atau ditetapkan pada tahun anggaran berjalan.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016