Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan atau hasil produksi satu tahun menjadi NJOP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi pendapatan atau hasil produksi satu tahun menjadi NJOP, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Rasio Biaya Produksi adalah persentase tertentu yang diperoleh dari rata-rata biaya produksi satu tahun dibandingkan dengan rata-rata pendapatan kotor satu tahun, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
Ditemukan dalam 73/PMK.03/2010 dan 85/PMK.03/2012Tarif Efektif adalah tarif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenai atas penyerahan Hasil Tembakau.
Ditemukan dalam 174/PMK.03/2015Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang. 2021, No. 75
Ditemukan dalam 8/PMK.03/2021Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.
Ditemukan dalam 186/PMK.03/2019 dan 234/PMK.03/2022Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2013Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021, 62/PMK.03/2022, dan 5 dokumen lainnyaDasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Ditemukan dalam 101/PMK.02/2011, 133/PMK.05/2020, dan 11 dokumen lainnya