Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 189/PMK.06/2017Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022 dan 133/PMK.03/2018Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh AKPD sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019