Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Anggaran dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Anggaran dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 61/PMK.02/2017Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Keuangan APBN dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perbendaharaan Negara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 149/PMK.05/2019Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 148/PMK.05/2019Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 132/PMK.06/2017Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2018Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 147/PMK.03/2019