Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Angka maksimum indeks capaian setiap IKU ditetapkan sebesar 120, dan angka minimum adalah 0.
Angka maksimum indeks capaian setiap IKU ditetapkan sebesar 120, dan angka minimum adalah 0.
Ditemukan dalam 106/PMK.06/2017Batas Minimum Kelulusan Kinerja adalah nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan. 4
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2011Batas Minimum Kelulusan Kinerja adalah nilai minimum tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
Ditemukan dalam 242/PMK.07/2011Kriteria Kinerja Pendidikan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional, dan daerah yang mampu mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap IPM ideal (100) di atas rata-rata nasional.
Ditemukan dalam 61/PMK.07/2011Kriteria Kinerja Pendidikan adalah kriteria yang ditetapkan sebagai unsur penilaian terhadap kinerja dan upaya daerah, meliputi daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Dasar dan sederajatnya di atas rata-rata nasional dan/atau daerah yang mampu mencapai Angka Partisipasi Kasar Sekolah Menengah Pertama dan sederajatnya di atas rata-rata nasional, dan daerah yang mampu mengurangi jarak Indeks Pembangunan Manusia terhadap Indeks Pembangunan Manusia ideal (100) di atas rata-rata nasional.
Ditemukan dalam 242/PMK.07/2011Tingkat serapan GRK adalah besarnya serapan GRK tahunan.
Ditemukan dalam PERPRES 71 TAHUN 2011Kenaikan dan penurunan peringkat jabatan pelaksana berdasarkan hasil penilaian adalah 1 (satu) tingkat. 8
Ditemukan dalam 246/PMK.01/2011Koefisien Tapak Besmen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak besmen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2015Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Ditemukan dalam PERPRES 81 TAHUN 2014Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai 2021, No. 1394 oleh PFPP dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.06/2021