Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Angkatan Bersenjata adalah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997ABRI adalah singkatan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 4 TAHUN 1999Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997 dan UU 31 TAHUN 1997TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2010 dan UU 34 TAHUN 2004Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam PP 102 TAHUN 2015, PP 54 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPolri adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1998Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 144/PMK.05/2014 dan PP 53 TAHUN 2014Tata Usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Tata Usaha Angkatan Bersenjata adalah administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pembinaan dan penggunaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta pengelolaan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Ditemukan dalam 54/PMK.05/2018 dan 76/PMK.05/2017Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah pesawat udara negara yang dipergunakan dalam dinas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Ditemukan dalam UU 15 TAHUN 1992