Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15273 (Release-26)
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
Angkutan kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
Ditemukan dalam PP 72 TAHUN 2009 dan UU 23 TAHUN 2007Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 1998Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan penumpang umum.
Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Ditemukan dalam 18/PMK.07/2017 dan PP 74 TAHUN 2014Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2017Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.
Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau sarana angkutan apa pun.
Ditemukan dalam UU 35 TAHUN 2009Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau Sarana Pengangkut apapun.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013