Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021 dan UU 17 TAHUN 2008Angkutan laut khusus adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan khusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 1999Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Bandar Udara Khusus adalah Bandar Udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010Angkutan sungai dan danau khusus adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dan menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain;
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 1999Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021