Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran;
Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran;
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995 dan UU 15 TAHUN 1992Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Perusahaan angkutan udara adalah perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan pos dengan memungut pembayaran;
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Pesawat Udara Sipil adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan Angkutan Udara Niaga dan bukan niaga.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2021