Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Angsuran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh debitor dalam rangka penyelesaian tagihan, termasuk namun tidak terbatas pada pokok tagihan, bunga, dan ongkos-ongkos.
Angsuran adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh debitor dalam rangka penyelesaian tagihan, termasuk namun tidak terbatas pada pokok tagihan, bunga, dan ongkos-ongkos.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemda yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemda dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 47/PMK.07/2011Penjadwalan Kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Ditemukan dalam 12/PMK.09/2016 dan 211/PMK.05/2021Tunggakan adalah jumlah kewajiban Pinjaman Pemerintah Daerah yang terdiri dari kewajiban pokok, bunga, denda, dan/atau biaya lainnya, yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah dan telah melewati tanggal jatuh tempo, sesuai ketentuan naskah perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam 121/PMK.07/2017Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya.
Ditemukan dalam 11/PMK.06/2022, 13/PMK.06/2023, dan 1 dokumen lainnyaKewajiban PDAM adalah seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh PDAM kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan perjanjian kredit, yang terdiri dari sejumlah utang pokok dan bunga (sebesar BI rate) yang jatuh tempo.
Ditemukan dalam 229/PMK.01/2009Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 31/PMK.05/2016Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan Denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Ditemukan dalam 114/PMK.05/2012Penjadwalan Kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan 2019, No. 1722 terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2019