JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum

Teks lengkap:

Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.


Ditemukan dalam:
  1. UU 25 TAHUN 2014

  1. Ankum dari Ankum Atasan (-100%)

    Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014
  2. Ankum Atasan (-100%)

    Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014
  3. Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) (-100%)

    Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014
  4. Panglima (-100%)

    Panglima adalah Ankum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara struktural tidak mempunyai Ankum Atasan.

    Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 1997
  5. Hukuman Disiplin Militer (-100%)

    Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer. 3

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014
  6. Atasan (-100%)

    Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014
  7. Atasan Langsung (-100%)

    Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.

    Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014
  8. Pejabat yang berwenang menghukum (-100%)

    Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Ditemukan dalam 213/PMK.09/2009
  9. Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, (Hakim) (-100%)

    Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997
  10. Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Penyidik) (-100%)

    Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.

    Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997
FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)