Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum Atasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Panglima adalah Ankum tertinggi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, secara struktural tidak mempunyai Ankum Atasan.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 1997Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer. 3
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Atasan adalah Militer yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi daripada Militer lainnya.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ditemukan dalam 213/PMK.09/2009Hakim Militer, Hakim Militer Tinggi, Hakim Militer Utama, yang selanjutnya disebut Hakim adalah pejabat yang masing-masing melaksanakan kekuasaan kehakiman pada pengadilan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Atasan yang Berhak Mengkuhum, pejabat Polisi Militer tertentu, dan Oditur, yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang ini untuk melakukan penyidikan.
Ditemukan dalam UU 31 TAHUN 1997Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)