Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Convention dalam bahasa Inggris.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Convention dalam bahasa Inggris.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2006Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris. Pernyataan (Declaration) terhadap
Ditemukan dalam UU 5 TAHUN 2006Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara dalam bahasa Inggeris.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1997Yang disahkan dalam Undang-Undang ini adalah United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi PBB anti Korupsi, 2003). Untuk kepentingan pemasyarakatannya, dipergunakan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahan dalam bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris. Diajukannya Reservation (pensyaratan) terhadap
Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 2006Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2009Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Ditemukan dalam PP 57 TAHUN 2014Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 1999Pembatalan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah pernyataan tidak terikat terhadap Perjanjian Perdagangan Internasional berdasarkan hasil Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2018Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2017