Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
APD transfer ke R-KUN, selanjutnya disingkat APD R-KUN, adalah aplikasi penarikan dana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk transfer langsung ke R-KUN.
APD transfer ke R-KUN, selanjutnya disingkat APD R-KUN, adalah aplikasi penarikan dana yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk transfer langsung ke R-KUN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Aplikasi Penarikan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik initial deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Surat Penarikan Dana (withdrawal application)- Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPD- PL adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat SPAN yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.span adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Non Gaji Bulanan yang diterbitkan oleh KPPN yang sudah terkoneksi dengan SPAN.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Aplikasi Penarikan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Dana Talangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan. 7
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPD-Reksus adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN, atau KPPN KPH dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PLN atau HLN.
Ditemukan dalam 11/PMK.07/2023Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan, yang selanjutnya disingkat SPP APD-PL/Reksus/PP, adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat Gaji yang selanjutnya disebut RPK-BUN-P.gaji adalah rekening yang dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat atau pejabat yang diberi kuasa di BO I Pusat untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana SP2D Gaji Bulanan yang diterbitkan oleh KPPN yang sudah terkoneksi dengan SPAN.
Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Pembiayaan Pendahuluan selanjutnya disingkat SPP APD-PL/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018, 171/PMK.05/2021, dan 1 dokumen lainnya