Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai PNS dan calon PNS Pusat.
Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai PNS dan calon PNS Pusat.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai ASN.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan yang selanjutnya disebut Aplikasi DPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi Belanja Pegawai prajurit TNI pada Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
Ditemukan dalam 190/PMK.05/2016Aplikasi Belanja Pegawai Polri Satker yang selanjutnya disebut Aplikasi BPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai anggota Polri pada Satker.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan yang selanjutnya disebut Aplikasi DPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai prajurit TNI pada Satker di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022Aplikasi Gaji Berbasis Web yang selanjutnya disebut Aplikasi Gaji adalah program aplikasi komputer berbasis web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai bagi pegawai Aparatur Sipil Negara pusat, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020Sistem Aplikasi Satker yang selanjutnya disebut Aplikasi SAS adalah aplikasi berbasis desktop yang digunakan sebagai sarana untuk membuat Data Kontrak, RPD Harian, SPM, LPJ Bendahara bagi Satker.
Ditemukan dalam 197/PMK.05/2017Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada Aplikasi Kepegawaian Satker.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.
Ditemukan dalam /PMK.05/2022Pengelola Basis Data Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PBDK adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh kepala Satker untuk diberi tugas dan tanggung jawab dalam mengelola data kepegawaian pada aplikasi kepegawaian Satker.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022