Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/ KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening BUN/Rekening KUN atau rekening yang ditunjuk.
Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/ KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening BUN/Rekening KUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening BUN/Rekening KUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2014Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Daerah/RKUD atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012APD Pembiayaan Pendahuluan, selanjutnya disingkat APD-PP, adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Negara/R-KUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Aplikasi Penarikan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik initial deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Aplikasi Penarikan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Dana Talangan.
Ditemukan dalam 154/PMK.05/2013 dan 154/PMK.05/2014Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara/KPA BUN/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA BUN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Ditemukan dalam 88/PMK.02/2019 dan 98/PMK.02/2021APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik Initial Deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan. 7
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPP APD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM- LS adalah dokumen yang diterbitkan/ digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA/PPSPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan kepada pihak ketiga dan/atau Bendahara Pengeluaran.
Ditemukan dalam 116/PMK.02/2015