Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Approver adalah pejabat yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh Maker dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh Checker serta pembayaran kepada penerima.
Approver adalah pejabat yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh Maker dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh Checker serta pembayaran kepada penerima.
Ditemukan dalam 22/PMK.03/2020 dan 65/PMK.05/2020Checker adalah pejabat/pegawai yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas pengujian atau penelitian atas tagihan yang dilakukan Maker.
Ditemukan dalam 65/PMK.05/2020Approver adalah pihak yang melakukan aktivitas persetujuan atas pekerjaan yang disampaikan oleh pihak Validator.
Ditemukan dalam 223/PMK.05/2015Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan Bukti Asal Barang.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2020Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran untuk pembayaran kepada Nasabah Penyimpan Dana.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Bukti Penerimaan adalah bukti yang diterbitkan atas permohonan atau pelaporan yang telah diterima secara lengkap.
Ditemukan dalam 133/PMK.03/2021Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IM.
Ditemukan dalam 89/PMK.04/2022Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form JIEPA.
Ditemukan dalam 73/PMK.04/2021Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form P.
Ditemukan dalam 72/PMK.04/2021Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form AJ.
Ditemukan dalam 71/PMK.04/2021