Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus yang masih dalam Retensi Arsip aktif berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus yang masih dalam Retensi Arsip aktif berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun dan/atau yang telah melewati Retensi Arsip aktif dan memasuki Retensi Arsip inaktif berdasarkan jadwal Retensi Arsip.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009Retensi arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2012 dan UU 43 TAHUN 2009Arsip Umum adalah Arsip yang tidak termasuk dalam kategori Arsip Terjaga.
Ditemukan dalam 196/PMK.01/2019