Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
Arsip Siaran adalah dokumen bahan siaran yang sudah disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Komunitas.
Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2005Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2005Siaran Bersama adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional maupun internasional.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Sistem Stasiun Jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyaiaran Pemerintah maupun Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik lainnya.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1997 dan UU 12 TAHUN 1997Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau disalurkan khusus kepada pelanggan.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2002Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 1997Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 2005