Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2021Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2017Profesi Ahli adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2021, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaSurat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020 dan UU 6 TAHUN 2017Dewan Sengketa adalah perorangan atau tim yang dibentuk berdasarkan kesepakatan para pihak, sejak awal pelaksanaan kontrak kerja Konstruksi untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2021 dan PP 22 TAHUN 2020Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2002Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017 dan PP 105 TAHUN 2021