Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKeputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaWewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaTindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaAdministrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016 dan UU 11 TAHUN 2020Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaKewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. 3
Ditemukan dalam UU 30 TAHUN 2014Kriteria adalah ukuran yang dipergunakan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2015Kebijakan nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Ditemukan dalam PP 38 TAHUN 2007