Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2015Aset Bersih adalah selisih total aset atas total liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2013Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022 dan 95/PMK.05/2016Ekuitas adalah ekuitas berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
Ditemukan dalam 53/PMK.05/2012Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah diselesaikan proses likuidasinya, yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 272/PMK.05/2014Nilai Kekayaan Awal PTN Badan Hukum yang selanjutnya disebut Nilai Kekayaan Awal adalah saldo aset neto atau selisih antara saldo aset dengan saldo liabilitas pada awal periode akuntansi PTN Badan Hukum berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Ditemukan dalam 108/PMK.06/2017Neraca Likuidasi adalah neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban entitas setelah proses likuidasi selesai dilaksanakan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Nilai Wajar Aset SBSN adalah estimasi nilai Aset SBSN yang akan diterima dari transaksi wajar pada tanggal Penilaian.
Ditemukan dalam 198/PMK.08/2017Surplus tahun berjalan yang selanjutnya disebut Surplus adalah kelebihan pendapatan atas pengeluaran dalam satu tahun buku yang dicatat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Ditemukan dalam PP 87 TAHUN 2013Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
Ditemukan dalam 188/PMK.05/2022