Aset eks BPPN yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN.
Aset eks BPPN yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/ PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016Kekayaan Negara Dipisahkan yang selanjutnya disingkat KND adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN dan/atau sumber lainnya yang diinvestasikan secara jangka panjang dan berkelanjutan oleh pemerintah pusat dan dikelola secara terpisah dari mekanisme APBN.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Aset adalah harta atau kekayaan eks BDL yang diserahkan kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017 dan 256/PMK.05/2015Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari BPPN yang tidak terkait dengan perkara, berupa aset properti, aset saham, aset reksa dana, dan/atau aset kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT PPA, dikelola oleh PT PPA.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan BPPN yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT PPA, dan telah 2018, No. 1347 dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018