Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017 dan 256/PMK.05/2015Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015Aset adalah kekayaan Negara yang berasal dari kekayaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/ PT PPA (Persero), dan telah dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016Piutang Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), yang selanjutnya disebut Piutang Eks Kelolaan PT PPA adalah sebagian dari aset kredit eks BPPN yang semula diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA dan dikembalikan kepada Menteri Keuangan pada tahun 2009.
Ditemukan dalam 151/PMK.06/2014Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa aset properti, aset saham, aset reksa dana, dan/atau aset kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017 dan 256/PMK.05/2015Aset yang Diserah kelolakan kepada PT PPA adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). 7
Ditemukan dalam 248/PMK.05/2012Aset yang Diserah kelolakan kepada PT PPA adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT 7 Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013Aset Eks Kelolaan PT PPA adalah kekayaan negara yang berasal dari kekayaan BPPN yang sebelumnya diserahkelolakan kepada PT PPA, dan telah 2018, No. 1347 dikembalikan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang selanjutnya disebut Aset adalah kekayaan negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan yang berasal dari kekayaan eks BPPN.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022