Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aset Kelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disebut Aset Kelolaan adalah aset yang dikelola oleh LMAN yang dapat dijadikan sumber daya ekonomi yang dapat diukur dalam satuan uang dan memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial.
Aset Kelolaan Lembaga Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disebut Aset Kelolaan adalah aset yang dikelola oleh LMAN yang dapat dijadikan sumber daya ekonomi yang dapat diukur dalam satuan uang dan memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Aset BLU adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Ditemukan dalam /PMK.05/2020, 136/PMK.05/2016, dan 2 dokumen lainnyaAset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
Ditemukan dalam PP 11 TAHUN 2021Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2020Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/lembaga keuangan internasional atau nilai aset yang dikategorikan sebagai Investasi Pemerintah pada unit selain kuasa pengguna anggaran.
Ditemukan dalam 169/PMK.05/2018Unit Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat UAIP adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan rekapitulasi nilai aset bersih yang dikategorikan sebagai kekayaan negara dipisahkan pada unit selain Badan Usaha Milik Negara/lembaga keuangan internasional atau nilai aset yang dikategorikan sebagai investasi pemerintah pada unit selain kuasa Pengguna Anggaran.
Ditemukan dalam 209/PMK.05/2015Hak Pengelolaan Terbatas Atas Aset Infrastruktur yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah optimalisasi Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara dan/atau aset Badan Usaha Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Ditemukan dalam PERPRES 32 TAHUN 2020Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam 217/PMK.05/2022 dan 271/PMK.05/2014Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017, 160/PMK.05/2017, dan 16 dokumen lainnyaLaporan Operasional, yang selanjutnya disingkat LO, adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
Ditemukan dalam 243/PMK03/2014, 247/PMK.06/2014, dan 1 dokumen lainnya