Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham; dan/atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Aset Kredit adalah tagihan Bank Asal terhadap para debiturnya dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Aset Kredit adalah Aset berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya, dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Aset Kredit adalah piutang negara yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya dan/atau pihak lain.
Ditemukan dalam 43/PMK.06/2014Aset Kredit adalah hak Pemerintah yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya.
Ditemukan dalam 185/PMK.06/2019Tagihan adalah segala hak Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pembayaran sejumlah uang dan/atau aset lainnya dari Debitur, yang diperoleh atau berasal dari penyelenggaraan PRP.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018Piutang denda adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat tidak dibayarnya cicilan dan/atau bunga melampaui batas pada perjanjian/penerusan pinjaman kepada BUMN, BUMD, Pemda/atau penerima lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat terjadinya dan belum dibayar, yang harus diakui dan dicatat pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari aset yang berkaitan.
Ditemukan dalam 232/PMK.05/2012Piutang LPEI adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan perjanjian penjaminan, atau akibat lainnya yang sah.
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Kewajiban Daerah adalah kewajiban finansial yang timbul sehubungan dengan Pinjaman sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan, yang dapat berupa sejumlah utang pokok dan/atau bunga yang telah jatuh tempo, beserta seluruh denda dan/atau biaya lain.
Ditemukan dalam 174/PMK.08/2016