Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aset Layanan Konsultasi yang selanjutnya disebut Aset Konsultasi adalah aset Mitra yang dikerjasamakan dengan LMAN dalam rangka meningkatkan nilai tambah aset.
Aset Layanan Konsultasi yang selanjutnya disebut Aset Konsultasi adalah aset Mitra yang dikerjasamakan dengan LMAN dalam rangka meningkatkan nilai tambah aset.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Mitra adalah pihak yang melakukan perikatan dalam rangka Pemanfaatan Aset Kelolaan dengan LMAN.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan dengan pelaksanaan pengembangan bisnis atas Aset Kelolaan antara LMAN dan Mitra secara bersama-sama dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Mitra Pemanfaatan Aset atau KSM yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak lain yang melakukan perikatan dengan BLU dalam rangka Pemanfaatan Aset atau KSM.
Ditemukan dalam 202/PMK.05/2022Kerja Sama Pendayagunaan yang selanjutnya disingkat KSPd adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan melalui pembangunan aset baru pada Aset Kelolaan oleh Mitra, yang selanjutnya dilakukan pendayagunaan oleh Mitra dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Kerjasama Pemanfaatan, yang selanjutnya disingkat KSP, adalah pendayagunaan Aset oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu 5 dalam rangka peningkatan penerimaan BPKS dan sumber pembiayaan lainnya.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014Kerja Sama Sumber Daya Manusia dan/atau Manajemen yang selanjutnya disingkat KSM adalah Pemanfaatan Aset Kelolaan dengan mengikutsertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial dari Mitra, dalam rangka mengembangkan kapasitas layanan LMAN.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Kelolaan yang dilakukan oleh LMAN, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Aset Kredit ATK adalah Aset Kredit yang didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN, tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys, dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah Badan Layanan Umum pada Pengelola Barang yang bertugas mengelola BMN berupa aset infrastruktur dan mengelola pendanaan hasil Hak Pengelolaan Terbatas atas Aset Infrastruktur BMN.
Ditemukan dalam 115/PMK.06/2020