Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan.
Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009 dan 93/PMK.06/2009Aset Saham adalah Aset yang berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 1 dokumen lainnyaAset Saham adalah Aset berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Aset Reksa Dana adalah Aset yang berupa Unit Penyertaan atau Saham sebagai bukti investasi dalam Portofolio Efek.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009 dan 93/PMK.06/2009Aset Saham adalah Aset berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Saham Bank adalah bukti penyetoran modal atas nama pemegangnya bagi Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas atau bentuk lain yang disamakan dengan saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum lainnya.
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 1999Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2008Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas deviden dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor;
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 1998Penyertaan Modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan usaha dengan mendapatkan hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas;
Ditemukan dalam 196/PMK.07/2011Wajib Bayar perseroan terbuka yang selanjutnya disebut Wajib Bayar Tbk adalah BUMN dan perseroan terbatas lainnya yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pemerintah, dimana sahamnya terdaftar dan diperdagangkan di Pasar Modal.
Ditemukan dalam 5/PMK.02/2013