Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Aset yang Menganggur (Iddle Asset) adalah aset milik pemerintah pusat yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang sehingga wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaannya.
Aset yang Menganggur (Iddle Asset) adalah aset milik pemerintah pusat yang tidak digunakan untuk mendukung pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang sehingga wajib diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang untuk ditetapkan status penggunaannya.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Penetapan Status Penggunaan adalah kegiatan menetapkan status Aset Properti kepada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara untuk digunakan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan pengelola barang yang memberi kewenangan mengelola barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara kepada pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga.
Ditemukan dalam 178/PMK.02/2019Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN Idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 250/PMK.06/2011Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2016Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada Badan Usaha Milik Negara.
Ditemukan dalam 146/PMK.06/2022Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 256/PMK.05/2015Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut BMN Idle adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017