Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15046 (Release-13)
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi adalah suatu lembaga yang dibentuk fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi adalah suatu lembaga yang dibentuk fakultas kedokteran gigi yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran gigi.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2008Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan oleh fakultas kedokteran.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2008Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter gigi.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017Fakultas Kedokteran Gigi adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan Dokter Gigi. 3
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017 dan UU 20 TAHUN 2013Rumah Sakit Pendidikan Satelit adalah rumah sakit umum yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam PP 52 TAHUN 2017 dan UU 20 TAHUN 2013Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi adalah rumah sakit khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran tertentu yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013Rumah Sakit Pendidikan Utama adalah rumah sakit umum yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau rumah sakit gigi mulut yang digunakan Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi. 4
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2013