Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam 154/PMK.01/2017, 186/PMK.01/2021, dan 1 dokumen lainnyaAsosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam 25/PMK.01/2014 dan UU 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan Publik, yang selanjutnya disebut Asosiasi Profesi adalah organisasi profesi Akuntan Publik yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2015Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi adalah organisasi profesi akuntan profesional, akuntan publik, atau akuntan manajemen yang bersifat nasional dan diakui Menteri.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional.
Ditemukan dalam 175/PMK.01/2022 dan 249/PMK.011/2014Asosiasi Profesi Penilai adalah organisasi profesi Penilai yang bersifat nasional yang menaungi Penilai.
Ditemukan dalam 10/PMK.09/2014Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 2001Kantor Jasa Akuntan yang selanjutnya disingkat KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.
Ditemukan dalam 216/PMK.01/2017