Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Assessment Center Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap Pegawai.
Assessment Center Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap Pegawai.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Penilaian Kompetensi melalui assessment center yang selanjutnya disebut Assessment Center adalah penilaian berbasis Kompetensi yang dilakukan kepada Pegawai dengan menggunakan berbagai teknik evaluasi, Metode, dan alat ukur, oleh beberapa Penilai Assessment Center.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Assessment Center adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur yang dilakukan terhadap pegawai.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Pengukuran Kompetensi/Assessment AKPD adalah penilaian berbasis kompetensi dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur terhadap AKPD dengan tujuan untuk memperoleh informasi profil kompetensi setiap AKPD.
Ditemukan dalam 171/PMK.07/2015Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Ditemukan dalam 37/PMK.07/2019Penilaian Kompetensi Ulang yang selanjutnya disebut Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center yang bertujuan untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang sebelumnya telah mengikuti Assessment Center dan pengembangan Kompetensi, atau telah melewati periode masa berlaku hasil Assessment Center.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Metode Assessment Center yang selanjutnya disebut dengan Metode adalah cara atau teknik yang dilakukan untuk menggali dan mengukur Kompetensi dalam pelaksanaan Assessment Center.
Ditemukan dalam 219/PMK.01/2017Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 131/PMK.03/2022Re-Assessment Center adalah proses Assessment Center ulang untuk menilai kembali Kompetensi Pegawai yang telah mengikuti Assessment Center setelah melalui proses peningkatan Kompetensi.
Ditemukan dalam 38/PMK.01/2014Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Asisten Pemeriksa Pajak.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022