Assessment adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga profesional terhadap Bakal Calon sebelum diserahkan kepada Tim UKK.
Assessment adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga profesional terhadap Bakal Calon sebelum diserahkan kepada Tim UKK.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Assessment adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Profesional terhadap Bakal Calon sebelum diserahkan kepada Tim UKK.
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017Bakal Calon adalah nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan untuk dilakukan penilaian akhir oleh Tim UKK.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Penilaian Akhir adalah penilaian tahap akhir Bakal Calon yang dilakukan oleh Tim UKK untuk memperoleh Anggota Direksi guna disampaikan kepada Menteri. 4
Ditemukan dalam 78/PMK.06/2015Tim Verifikasi adalah tim penilai yang melakukan pengecekan dan penyaringan usulan pemberian insentif.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2021 dan PP 9 TAHUN 2014Pra-asesmen adalah kegiatan penilaian awal oleh KAN yang dilakukan apabila diminta oleh Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium tentang kesiapannya untuk dilakukan penilaian secara keseluruhan terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 54 TAHUN 2001Tim UKK adalah Tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian akhir dalam proses UKK yang keanggotaannya ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 135/PMK.06/2017 dan 78/PMK.06/2015Bakal Calon adalah nama-nama yang diperoleh melalui proses penjaringan untuk dilakukan penilaian akhir oleh Tim Penilaian Kelayakan dan Kepatutan.
Ditemukan dalam 197/PMK.06/2019Tim Penguji adalah tim yang melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Calon Pengurus dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus.
Ditemukan dalam 38/PMK.03/2010