Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Asset Transfer Kit yang selanjutnya disingkat ATK adalah Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN.
Asset Transfer Kit yang selanjutnya disingkat ATK adalah Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Asset Transfer Kit yang selanjutnya disingkat ATK adalah media atau dokumen pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Aset Kredit ATK adalah Aset Kredit yang didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN, tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys, dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Aset Kredit Non ATK adalah Aset Kredit yang tidak didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset dari Bank Asal kepada BPPN, yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020Aset Kredit adalah tagihan Bank Asal terhadap para debiturnya dan/atau pinjaman Pemerintah yang disalurkan melalui BPPN, atau tagihan Pemerintah dalam bentuk lainnya.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 71/PMK.06/2015Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 188/PMK.07/2012Aset Kredit ATK adalah Aset Kredit yang didukung media atau dokumen pengalihan Aset Kredit dari Bank Asal kepada BPPN, tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys, yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan, dan/atau tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Warkat Pembebanan Rekening, selanjutnya disingkat WPR, adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke R- KUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus dan/atau rekening dalam rangka Refund ke R-KUN atau rekening yang dituju.
Ditemukan dalam 135/PMK.05/2016Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 224/PMK.07/2017