atas LKPP Tahun 2006, saldo aset tetap per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp343,92 triliun yang merupakan aset tetap berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga. Administrasi aset tetap pada kementerian negara/lembaga dilakukan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi. Selanjutnya dalam Catatan C.4 butir 12 diungkapkan bahwa secara umum pelaksanaan SABMN di Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga penyajian aset tetap dalam LKPP ini belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. Terdapat 5 (lima) masalah krusial terhadap pelaksanaan SABMN yaitu: (1) belum dilakukannya inventarisasi ulang atas seluruh aset kementerian negara/lembaga maupun unit-unit lain yang belum terdaftar; (2) belum dilakukannya revaluasi atas aset tetap secara keseluruhan sehingga dapat menggambarkan nilai yang wajar; (3) belum adanya penataan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan; (4) belum adanya perbaikan sistem dan prosedur penatausahaan barang milik negara; dan (5) tidak dicatatnya aset tetap yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan dalam SABMN maupun Sistem Akuntansi Keuangan. Jika SABMN dapat berjalan secara efektif serta inventarisasi dan revaluasi dilakukan secara menyeluruh akan berpengaruh secara material pada nilai aset tetap. Aset Tetap 16 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C 2.
atas LKPP Tahun 2006, saldo aset tetap per 31 Desember 2006 adalah sebesar Rp343,92 triliun yang merupakan aset tetap berdasarkan neraca kementerian negara/lembaga. Administrasi aset tetap pada kementerian negara/lembaga dilakukan dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) yang merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Instansi. Selanjutnya dalam Catatan C.4 butir 12 diungkapkan bahwa secara umum pelaksanaan SABMN di Kementerian Negara/Lembaga belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga penyajian aset tetap dalam LKPP ini belum menggambarkan nilai yang sebenarnya. Terdapat 5 (lima) masalah krusial terhadap pelaksanaan SABMN yaitu: (1) belum dilakukannya inventarisasi ulang atas seluruh aset kementerian negara/lembaga maupun unit-unit lain yang belum terdaftar; (2) belum dilakukannya revaluasi atas aset tetap secara keseluruhan sehingga dapat menggambarkan nilai yang wajar; (3) belum adanya penataan organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan; (4) belum adanya perbaikan sistem dan prosedur penatausahaan barang milik negara; dan (5) tidak dicatatnya aset tetap yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan dalam SABMN maupun Sistem Akuntansi Keuangan. Jika SABMN dapat berjalan secara efektif serta inventarisasi dan revaluasi dilakukan secara menyeluruh akan berpengaruh secara material pada nilai aset tetap. Aset Tetap 16 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C 2.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009atas LKPP Tahun 2006, Utang Jangka Panjang Luar Negeri adalah sebesar Rp556,2 1 triliun. Jumlah tersebut merupakan angka yang berasal dari penatausahaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Departemen Keuangan. Namun penatausahaan tersebut belum sepenuhnya tertib yaitu: (1) belum ditetapkannya petunjuk pelaksanaan penatausahaan utang luar negeri; (2) sebanyak 553 Perjanjian Pinjaman dari 4.4 10 perjanjian tidak ditemukan; (3) proses konfirmasi dan rekonsiliasi belum dilakukan; dan (4) nilai penarikan pinjaman menurut catatan DJPU berbeda dengan data menurut Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp3,58 triliun dan Pemerintah belum dapat menjelaskan terjadinya perbedaaan tersebut. Utang Jangka Panjang Luar Negeri 18 Karena adanya pembatasan dan keterbatasan lingkup pemeriksaan, belum ditetapkannya neraca awal, kelemahan dalam sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan serta BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang memadai, sebagaimana diuraikan dalam paragraf 4 sampai dengan 17 di atas, dan belum adanya tindak lanjut yang memadai dari Pemerintah, lingkup pemeriksaan BPK tidak memungkinkan BPK menyatakan pendapat, dan BPK tidak menyatakan pendapat atas LKPP Tahun
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Pemblokiran a. Pengertian Pemblokiran Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran) sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran. b. Alasan Pemblokiran 1) Kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) maupun Pinjaman Dalam Negeri (PDN) yang belum diterbitkan Naskah Perjanjian Pinjaman Hibah Luar Negeri (NPPHLN) atau Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri (NPPDN)-nya. Kegiatan-kegiatan yang dananya dari PHLN maupun PDN dan sudah disetujui sumber dan besaran alokasinya dalam APBN namun naskah perjanjiannya masih dalam proses penyelesaian, baik dana yang bersumber dari PHLN maupun dana pendampingnya atau PDN dapat ditampung dalam RKA-KL namun diblokir/diberi tanda bintang (*) sampai NPPHLN/NPPDN ditandatangani dan telah dilengkapi nomor register. Untuk kegiatan yang akan dibiayai dari Kredit Komersial/Kredit Ekspor, porsi uang muka dan porsi PHLN akan diblokir. Uang muka dan porsi PHLN tersebut dapat dicairkan apabila kontrak pengadaan barang dan kontrak pengadaan PHLN telah ditandatangani dan telah memperoleh nomor register. Penghapusan tanda bintang dilakukan secara paralel, baik untuk porsi uang muka maupun porsi PHLN. (ini akan menjadi bagian dari proses alokasi anggaran) 2) Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung, antara lain: a) TOR (sepanjang ada perubahan substansi dari Proposal Anggaran Inisiaif Baru) dan RAB; b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM); c) Hasil kesepakatan dengan DPR; d) Gender Budget Statement (GBS) apabila berkenaan dengan ARG; e) Rencana Bisnis dan Anggaran BLU (RBA BLU) apabila berkenaan dengan Satuan Kerja BLU; f) Database pegawai hasil validasi. 3) Dalam hal satker belum dapat memenuhi data pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas, maka anggaran untuk keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris lama dan atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, dan pemeliharaan inventaris kantor per pegawai diblokir sebesar 70% (tujuh puluh persen) (dari hasil penghitungan jumlah pegawai satker dikalikan standar biaya umum). 152 4) Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB), untuk sementara diblokir (dibintang) dan pencairannya dapat dilakukan setelah data pendukung dilengkapi atau setelah ada surat persetujuan dari Menteri PAN dan RB. 5) Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-K/L. 6) Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. 7) Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu APBN. 8) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-K/L. 9) Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan Output yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Output dengan Suboutput/ komponen/subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada Output/Suboutput/Komponen/ Subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. c. Penghapusan blokir/tanda bintang (*) Penghapusan blokir/tanda bintang (*) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
Ditemukan dalam 93/PMK.02/2011atas LKPP Tahun 2006, saldo persediaan per 31 Desember 2006 adalah Rp3,54 triliun. Di antara nilai persediaan tersebut sebesar Rp2,05 triliun berasal dari nilai persediaan kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil inventarisasi fisik untuk posisi akhir tahun. Terdapat 11 (sebelas) kementerian negara/lembaga yang belum atau kurang melaporkan persediaannya karena satuan kerja terkait tidak melakukan inventarisasi fisik. Sehubungan dengan ketiadaan data tersebut BPK tidak bisa memastikan kewajaran nilai persediaan. Persediaan BP Laporan Hasil Pemeriksaan – LKPP xvii 25 14 Sebagaimana dijelaskan dalam Catatan C.2.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009ayat (1), akuntansi untuk transaksi Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah sebagai berikut: a. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari Pembiayaan APBN dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN. b. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang berasal dari penambahan pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah dialokasikan dalam DIPA Dana Bergulir Pengadaan Tanah (BA BUN), dan diakui sebagai Pengeluaran Pembiayaan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BA BUN. c. Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN dan sumber lainnya yang telah dipertanggung jawabkan dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam LRA BA BUN, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT sesuai dengan SAK. d. Pengeluaran Dana Bergulir Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c disajikan di Neraca BA BUN sebagai Investasi Jangka Panjang-Investasi Non Permanen Dana Bergulir Pengadaan Tanah dan dicatat sebesar harga perolehan Dana Bergulir Pengadaan Tanah. e. Pengelolaan piutang Dana Bergulir Pengadaan Tanah mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU. f. Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir Pengadaan Tanah yang ditagih dari penerima Dana Bergulir Pengadaan Tanah tidak dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada LRA BA BUN dan tidak mengurangi Dana Bergulir Pengadaan Tanah pada neraca BA BUN, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam CaLK laporan keuangan BA BUN, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAK. g. Penerimaan pendapatan dari Dana Bergulir Pengadaan Tanah berupa bunga/bagi hasil dan/atau hasil lainnya yang diterima dari penyaluran Dana Bergulir Pengadaan Tanah dilaporkan sebagai pendapatan pada LRA BA
Ditemukan dalam 220/PMK.05/2010Huruf a Jika suatu saat APBN mengalami defisit, maka salah satu sumber pembiayaannya adalah penerbitan Surat Utang Negara. Pilihan atas Surat Utang Negara sebagai sumber dari berbagai sumber pembiayaan lainnya harus didasarkan atas perhitungan yang cermat yang dapat meminimalkan biaya utang pada anggaran negara. Huruf b Agar kegiatan-kegiatan dan/atau proyek yang telah ditetapkan di dalam APBN tidak mengalami hambatan, penerbitan Surat Utang Negara berjangka pendek (Surat Perbendaharaan Negara) digunakan untuk menutup kekurangan kas tersebut. Apabila penerimaan yang direncanakan tersebut terealisasi, dananya digunakan untuk menebus kembali Surat Perbenda-haraan Negara tersebut. Huruf c Manajemen portofolio utang negara bertujuan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Untuk itu, portofolio utang negara terutama portofolio Surat Utang Negara harus dilakukan secara efisien berdasarkan praktek-praktek yang berlaku umum di berbagai negara. Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum jatuh tempo (buyback), dan pertukaran (bond swap) sebagian Surat Utang Negara yang beredar. - 5 -
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2002Realisasi Defisit Anggaran adalah sebesar Rp29,14 triliun. Namun, Laporan Realisasi APBN Tahun 2006 ini masih menunjukkan suspen pada sisi Belanja Negara sebesar Rp916,77 miliar. Suspen tersebut terjadi karena masih terdapat sebagian realisasi anggaran yang belum dilaporkan oleh beberapa satuan kerja kementerian negara/lembaga, atau karena terjadi kesalahan/kekeliruan akuntansi.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi Pada Departemen Pertahanan Departemen Pertahanan (Dephan) adalah satu-satunya kementerian negara/lembaga yang belum melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sehingga Laporan Keuangan Dephan Tahun 2006 belum disusun dengan menggunakan aplikasi SAI. Transaksi belanja yang berkaitan langsung dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hanyalah belanja Gaji Pegawai. Adapun proses penganggarannya, Departemen Pertahahan menggunakan Block Fund berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Departemen Keuangan dan Departemen Pertahahan.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009ayat (3) PMK ini. Rincian penghasilan bruto, biaya, dan pemanfaatan fasilitas investment allowance adalah sebagai berikut: Penghasilan bruto : Rp 500.000.000,00 Biaya non-praktik kerja : Rp (470.000.000,00) Biaya praktik kerja : Rp (20.000.000,00) Penghasilan (rugi) neto sebelum fasilitas : Rp 10.000.000,00 Investment Allowance : Rp (15.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto Praktik Kerja : Rp (0,00) Penghasilan Kena Pajak : Rp (5.000.000,00) Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang seharusnya dapat dimanfaatkan PT DEF sebesar Rp 20.000.000,00 (100% x Biaya Praktik Kerja). Namun demikian, PT Z sudah melaporkan rugi fiskal sebesar Rp 5.000.000,00 yang disebabkan pemanfaatan fasilitas investment allowance. Karena PT DEF telah mencatatkan rugi fiskal sebelum adanya tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini, maka PT DEF tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto berdasarkan PMK ini. C. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN RENCANA KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU Nomor :...……. Perihal : Pemberitahuan Rencana Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Berbasis Kompetensi Tertentu Yth. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP... (yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak) Sehubungan dengan tidak tersedianya sistem OSS dan sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam 128/PMK.010/2019Ayat (1) Huruf a Modal awal yang diperlukan untuk pendirian Lembaga Kliring Berjangka adalah modal yang cukup untuk membiayai, antara lain, pendirian perusahaan, penyediaan gedung dan perlengkapannya, penyiapan perangkat peraturan penyelesaian transaksi dan tata tertib Lembaga Kliring Berjangka serta sumber daya manusia yang cukup agar dapat terlaksana kegiatan kliring dan penjaminan secara cepat dan akurat. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Jangka waktu penyimpanan dokumen sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Huruf f Kegiatan dan kondisi keuangan yang perlu dipantau, antara lain: 1) kewajiban Anggota Kliring Berjangka untuk mempertahankan jumlah minimum kekayaan bersih yang ditetapkan; dan 2) laporan posisi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dimiliki apabila telah mencapai jumlah batas wajib lapor yang telah ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 18...www.djpp.kemenkumham.go.id Angka 18
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 2011