Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaAtasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Atasan Langsung Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah pimpinan Unit Kerja Terkecil yang langsung membawahi Pelaksana, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung Pelaksana.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Atasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Atasan yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang terkait dengan bantuan timbal balik.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2006Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017