Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
Atasan pejabat penilai adalah atasan langsung dari pejabat penilai.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Fungsional Pelelang pada unit yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 38/PMK.06/2017Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID.
Ditemukan dalam 132/PMK.01/2012Pejabat Pemeriksa adalah atasan langsung dan/atau Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk. 4
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Atasan PPID Tingkat I adalah pejabat yang merupakan atasan langsung PPID Tingkat I.
Ditemukan dalam 129/PMK.01/2019 dan 200/PMK.01/2016Atasan Langsung Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah pimpinan Unit Kerja Terkecil yang langsung membawahi Pelaksana, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung Pelaksana.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2011Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian akhir atas hasil Evaluasi bagi Pelaksana.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018