Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaAtasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
Ditemukan dalam 93/PMK.01/2018Atasan Langsung adalah atasan Pegawai yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi atau pejabat yang ditunjuk.
Ditemukan dalam 221/PMK.01/2021Pejabat yang Lebih Tinggi adalah atasan dari Atasan Langsung secara berjenjang.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komando langsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2018 dan UU 9 TAHUN 2010Atasan Langsung Pelaksana yang selanjutnya disebut Atasan Langsung adalah pimpinan Unit Kerja Terkecil yang langsung membawahi Pelaksana, atau pejabat yang diberikan kewenangan sebagai atasan langsung Pelaksana.
Ditemukan dalam 176/PMK.01/2018Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Ditemukan dalam PP 30 TAHUN 2019Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu satuan organisasi pemerintah.
Ditemukan dalam UU 43 TAHUN 1999Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2010