Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Atase Teknis adalah pegawai negeri dari kementerian negara atau lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Pertahanan atau Kementerian Luar Negeri, yang ditempatkan di Perwakilan diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang kementerian negara atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Atase Teknis adalah pegawai negeri dari kementerian negara atau lembaga pemerintah nonkementerian selain Kementerian Pertahanan atau Kementerian Luar Negeri, yang ditempatkan di Perwakilan diplomatik tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang kementerian negara atau lembaga pemerintah nonkementerian.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan kedinasan.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus urusan pemerintah yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Ditemukan dalam 147/PMK.05/2019Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 83/PMK.01/2015Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut ASN Kemenkeu adalah pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk pejabat/pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 7/PMK.09/2017Atase Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada perwakilan diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2021Menteri Teknis adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada kementerian negara/ lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara yang memiliki atase teknis di luar negeri.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Pejabat Perindustrian di Luar Negeri adalah pejabat bidang Perindustrian yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian yang ditempatkan dan ditugaskan di luar negeri.
Ditemukan dalam PP 29 TAHUN 2018Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil pada kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu yang proses penugasannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2013Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
Ditemukan dalam PP 14 TAHUN 2010