Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
Audit Investigasi adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Audit Khusus adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Audit Umum adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
Ditemukan dalam 258/PMK.04/2016Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di Kantor Pejabat Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Berita Acara Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut BAHA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit atas hasil pembahasan akhir hasil Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun 4 oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011Pengendali Teknis Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang selanjutnya disebut PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Bea dan Cukai.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Audit Khusus adalah pemeriksaan dengan ruang lingkup dan/atau tujuan tertentu baik dalam rangka Analisis atau Pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK dan/atau tindak lanjut Pengawasan Kepatuhan.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
Ditemukan dalam 258/PMK.04/2016