Audit Investigasi adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang dan jelas tentang suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan selanjutnya.
Audit Investigasi adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal c.q. Inspektorat Bidang Investigasi untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang dan jelas tentang suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan selanjutnya.
Ditemukan dalam 97/PMK.09/2018Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 1997Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya."
Ditemukan dalam UU 34 TAHUN 2000Pembuktian/Operasi Tangkap Tangan adalah teknik membuktikan terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPKP dengan cara menyergap, memaksa, menangkap Pegawai BPKP dan mendapatkan barang bukti secara tiba-tiba ketika kejadian dugaan pelanggaran terjadi.
Ditemukan dalam 19/PMK.05/2016Pemeriksaan adalah tindakan Pemeriksa untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2014Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.
Ditemukan dalam PERPRES 50 TAHUN 2011 dan UU 8 TAHUN 2010Penyidikan adalah serangkaian tindakan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 4
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2011Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022