Auditi adalah pejabat pengelola anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Auditi adalah pejabat pengelola anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 204/PMK.09/2015Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 187/PMK.07/2016, 193/PMK.07/2018, dan 5 dokumen lainnyaPengguna Anggaran Bendahara Umurn Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.
Ditemukan dalam 241/PMK.07/2014Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021 dan PP 58 TAHUN 2020Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga.
Ditemukan dalam 102/PMK.02/2018Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2021Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Ditemukan dalam PP 59 TAHUN 2020Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
Ditemukan dalam 100/PMK.02/2020, 139/PMK.02/2015, dan 12 dokumen lainnyaPengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 10/PMK.03/2013, 154/PMK.05/2013, dan 23 dokumen lainnyaPengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 162/PMK.05/2013