Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaLembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2021 dan UU 33 TAHUN 2014Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaAuditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit.
Ditemukan dalam 200/PMK.04/2011 dan 258/PMK.04/2016Penilai adalah penilai eksternal yang melakukan penilaian Aset secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Ditemukan dalam 92/PMK.06/2009Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
Ditemukan dalam 164/PMK.01/2021, 197/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnyaPenyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Ditemukan dalam PP 71 TAHUN 2019 dan UU 11 TAHUN 2008Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Ditemukan dalam UU 33 TAHUN 2014Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Ditemukan dalam PP 39 TAHUN 2021