Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat ( 1 ) Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. Ayat (2) Contoh : Pengusaha Kena Pajak "A" yang Kantor Pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir memiliki pabrik yang terletak di kota Solo dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIUD dalam rangka pengimporan Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor tersebut. Ayat (3) Yang dimaksud dengan dipergunakan secara langsung sesuai bidang usahanya, misalnya sedan atau kombi yang digunakan untuk usaha persewaan kendaraan. Ayat (4) Contoh Pada bulan Agustus 1995 Pengusaha Kena Pajak "A" diperiksa untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juni
Ayat ( 1 ) Tempat pengkreditan Pajak Masukan adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Faktur Pajak yang menjadi dasar pengkreditan harus memenuhi ketentuan yang berlaku antara lain alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sama dengan alamat Pengusaha Kena Pajak yang tercantum dalam Surat Keputusan Pengukuhan. Ayat (2) Contoh : Pengusaha Kena Pajak "A" yang Kantor Pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir memiliki pabrik yang terletak di kota Solo dan telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIUD dalam rangka pengimporan Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor Pusat Jakarta. Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak di Solo dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen impor tersebut. Ayat (3) Yang dimaksud dengan dipergunakan secara langsung sesuai bidang usahanya, misalnya sedan atau kombi yang digunakan untuk usaha persewaan kendaraan. Ayat (4) Contoh Pada bulan Agustus 1995 Pengusaha Kena Pajak "A" diperiksa untuk Masa Pajak Januari 1995 sampai dengan Juni
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 1994Ayat (1) Pembuatan Faktur Pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena Faktur Pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak. Ayat (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan. Pembuatan… Pembuatan Faktur Pajak Gabungan tidak memerlukan ijin Direktur Jenderal Pajak. Ayat (3) Lihat penjelasan
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1994Ayat (1) Pengertian Pengusaha Kena Pajak menurut ketentuan dalam ayat ini adalah Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan/atau huruf c dan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f. Perlu diperhatikan bahwa untuk Pengusaha yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan/atau huruf c, pengertian Pengusaha Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah terdaftar dan telah mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan khusus untuk Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, pengertian Pengusaha Kena Pajak meliputi hanya Pengusaha yang telah terdaftar dan mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1). Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tempat-tempat pajak terutang tersebut cukup memiliki satu Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ayat (2)… Ayat (2) Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak. Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain bahwa : - kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha, - administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Angka 17
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1994Ayat (1) Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dasar... Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal: a. Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan atau b. Penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum, listrik dan sejenisnya. Contoh : a) Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2000Ayat (1) Cara menghitung pajak yang terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian, atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Contoh : a) Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1994Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Per- tambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen). Pengenaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor tetap dapat dikreditkan. Ayat (3) Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Angka 12
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 1994Ayat (1) Kewajiban pendaftaran kendaraan bermotor adalah untuk mengumpulkan data yang dapat digunakan untuk tertib administrasi, pengendalian kendaraan yang dioperasikan di Indonesia, mempermudah penyidikan pelanggaran atau kejahatan yang menyangkut kendaraan yang bersangkutan serta dalam rangka perencanaan, rekayasa dan manajemen lalu lintas dan angkutan jalan dan memenuhi kebutuhan data lainnya dalam rangka perencanaan pembangunan nasional. Ayat (2) Bukti pendaftaran kendaraan bermotor diberikan kepada orang yang namanya tertera di dalamnya dan merupakan tanda bukti bagi yang bersangkutan bahwa kendaraan telah didaftarkan dan dapat berfungsi sebagai bukti pemilikan kendaraan bermotor. Selain diberikan bukti pemilikan kendaraan bermotor, diberikan pula surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotornya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk keperluan membawa kendaraan baru dari pabrik pembuat/perakit dan/atau pelabuhan impor ke tempat-tempat penjualan, serta untuk keperluan mencoba kendaraan baru sebelum kendaraan tersebut dijual, dapat diberikan surat tanda coba dan tanda coba kendaraan bermotor. Ayat (3) Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai perubahan nama atau karakter pokok kendaraan bermotor dari yang tercantum dalam surat bukti pendaftaran.
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3
Ditemukan dalam 75/PMK.03/2010Prinsip yang dianut dalam pembayaran Bea Masuk adalah asas perhitungan sendiri (self assessment). Namun, Pejabat Bea dan Cukai tetap diberi wewenang untuk meneliti dan menetapkan tarif dan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang tersebut dalam Pemberitahuan Pabean yang diserahkan importir. - 16 - Penetapan tarif dapat diberikan sebelum atau sesudah Pemberitahuan Pabean atas impor diserahkan, sedangkan penetapan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk hanya dapat diberikan setelah Pemberitahuan Pabean diserahkan. Pengertian "dapat" dalam pasal ini dimaksudkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean hanya dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga : a. Bea Masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi; b. Bea… b. Bea Masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah. Dalam hal pemberitahuan kedapatan sesuai atau benar, pemberitahuan diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal tertentu atas barang impor dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk pemberitahuan Bea Masuk setelah pemeriksaan fisik, tetapi sebelum diserahkan Pemberitahuan Pabean, misalnya untuk barang penumpang. Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika Pemberitahuan Pabean susah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu tiga puluh hari sesudah tanggal pendaftaran. Batas waktu tiga puluh hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1995kesediaan Dealer Utama SBSN untuk menjamin investor yang diwakili adalah benar merupakan investor Residen, dalam hal Dealer Utama SBSN mengajukan Penawaran Pembelian SBSN dalam valuta asing untuk dan atas nama Residen. b. surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3 dikecualikan dalam hal skema sukuk negara berbasis investasi sosial. c. surat kuasa untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan, dalam hal pejabat yang berwenang mewakili Pihak berhalangan untuk melakukan pembahasan dan/atau menandatangani dokumen kesepakatan. (3) Surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. nilai nominal; b. jenis mata uang; c. bentuk SBSN (dapat diperdagangkan atau tidak dapat diperdagangkan); d. indikasi jangka waktu jatuh tempo; e. harga atau imbal hasil; dan f. indikasi Imbalan. (4) Format surat Penawaran Pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022