Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Ayat (1) Badan investasi pemerintah adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (1) Badan investasi pemerintah adalah satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2007Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Badan Usaha Milik Desa adalah badan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004Ayat (1) Bila Penyelenggara adalah BUMN/BUMD maka kegiatan pelaksanaan konstruksi harus dilakukan melalui proses pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2005Ayat (1) Pelaksanaan tugas Otoritas Pengelola adalah Menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah ini. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 1999Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kerjasama pemanfaatan adalah pengoperasian fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan oleh Badan Usaha Pelabuhan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. ditjen Peraturan Perundang-undangan
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2009Ayat (1) Dana cadangan pembiayaan operasional adalah sejumlah dana yang dikelola oleh Badan Pelaksana dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan operasional Badan Pelaksana dalam tahun anggaran berjalan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 42 TAHUN 2002Ayat (1) Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan Daerah terutama adalah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Pokok-pokok muatan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, antara lain, instansi yang bertanggungjawab menyusun dan memelihara sistem informasi keuangan Daerah, prosedur perolehan informasi yang diperlukan, dan tata cara penyediaan informasi kepada instansi pemerintah dan masyarakat.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 1999Pusat Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PIP adalah instansi pemerintah pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), yang bertugas melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam 242/PMK.05/2012Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang termasuk “BMN yang bersifat khusus” adalah barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Ayat (1) Lembaga litbang nonkementerian pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dalam hal penelitian kehutanan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 2010