Ayat (1) Bahan bakar nuklir bekas adalah bahan bakar nuklir yang telah digunakan sebagai bahan bakar dalam reaktor nuklir. Bahan bakar nuklir bekas tersebut merupakan limbah radiaktif tingkat tinggi. Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (1) Bahan bakar nuklir bekas adalah bahan bakar nuklir yang telah digunakan sebagai bahan bakar dalam reaktor nuklir. Bahan bakar nuklir bekas tersebut merupakan limbah radiaktif tingkat tinggi. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam UU 10 TAHUN 1997Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah Bahan Bakar Nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Bahan Bakar Nuklir Bekas adalah bahan bakar nuklir teriradiasi yang dikeluarkan dari teras reaktor secara permanen dan tidak digunakan lagi dalam kondisinya saat ini karena penyusutan bahan fisil, peningkatan racun, atau kerusakan akibat radiasi.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat digunakan lagi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disebut BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
Ditemukan dalam 195/PMK.02/2009Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain yang selanjutnya disingkat BBN adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain.
Ditemukan dalam 154/PMK.03/2015 dan 217/PMK.02/2011Instalasi Penyimpanan Lestari adalah fasilitas nuklir yang digunakan untuk penempatan permanen Bahan Bakar Nuklir Bekas dengan tujuan untuk tidak akan diambil kembali.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2014Limbah radioaktif tingkat tinggi adalah limbah radioaktif dengan tingkat aktivitas di atas tingkat sedang, yang memerlukan pendingin dan penahan radiasi dalam penanganan pada keadaan normal dan pengangkutan, termasuk bahan bakar nuklir bekas.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2002Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau bahan nuklir dan/atau izin pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.
Ditemukan dalam PP 61 TAHUN 2013